Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Terjerat Kasus KDRT, Pejabat Pemerintah Trenggalek Didakwa Dua Perkara

Pejabat Pemerintah Trenggalek terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga pejabat yang duduk di salah satu kursi Sekretaris Dinas (Sekdin) itu harus menjalani sidang di meja hijau, Rabu (15/02/2023).

Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, membenarkan bahwa N (43), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus KDRT. 

Menurut keterangan Abraham, N (43) kini tengah menjalani sidang dua kali sebagai terdakwa. Oknum ASN tersebut didakwa dalam dua perkara. Pertama, KDRT terhadap istrinya. Kedua, KDRT kepada anak. 

"Korban dalam kasus demikian ada dua, pertama istri kedua anak. Perkaranya di-split [pisah]. Dakwaan kesatu mengarah ke KDRT. Untuk dakwaan kedua dialternatifkan pada perlindungan anak," terang Abraham saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek. 

Abraham menjelaskan, proses persidangan oknum ASN tersebut telah berjalan selama dua kali. Pada pekan lalu, sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, Selasa (14/02/2023), dengan persidangan kedua agenda pemeriksaan saksi. 

"Dalam sidang kedua pemeriksaan saksi. Seharusnya 5 saksi, tapi kami belum bisa sampai selesai. Kemudian untuk 3 orang saksi lainnya kami jadwalkan pada Kamis [16/02/2023] mendatang," terangnya. 

Terdakwa N (43) dalam kasus KDRT terhadap istri dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman maksimal 3 tahun atau denda Rp 9 juta dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 bulan atau denda Rp 3 juta.

Sementara terkait KDRT kepada anak, N (43) didakwa Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT dan alternatif keduanya pasal 76c junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Dinamika perjalanan sidang awal tidak ada masalah, terdakwa kooperatif datang. Kemudian sidang kedua, saksi juga baik dan lancar memberikan keterangan dari Majelis dan JPU," tandas Abraham.

Korban yaitu Bunga (nama samaran), tak lain istri dari terdakwa N (43). Bunga mengaku tindakan kekerasan secara psikis diduga dilakukan oleh N (43) selama berulang kali. 

"Dampaknya terasa psikis kena dan mengalami tidak percaya diri. Terakhir [kekerasan psikis] terjadi pada Mei 2022," ujar Bunga saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek.