Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Minta Nikah Secara Resmi, Suami Aniaya Istri Siri di Trenggalek 

PERINGATAN:Berita Ini Mengandung Deskripsi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kabar Trenggalek - Sungguh tega sang suami di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, melakukan tindak aniaya istri yang dinikahi secara siri, Senin (02/01/2022). 

Suami pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bernama Kartoyo (65). Ia memukul kepala istri siri, AW (45), menggunakan palu. Kekerasan itu diduga terjadi setelah terjadi cekcok dalam rumah tangga yang berkepanjangan. 

Tindak aniaya demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto. Ia mengatakan, keduanya sudah menjadi sepasang suami istri siri selama 17 tahun.

Karena akhir-akhir ini, korban merasa rumah tangganya ada yang kurang pas, ia meminta Kartoyo untuk menikahinya secara resmi. 

"Karena didesak terus [oleh korban], pelaku merasa kurang berkenan dan puncak permasalahannya pada tadi malam," kata Suswanto. 

Kartoyo merupakan warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Ia emosi, lalu mengambil palu dan memukulkan ke kepala korban.

"Korban lalu teriak dan meminta tolong kepada para tetangga," lanjut Suswanto.

Tetangga yang berdatangan kemudian melerai keduanya, lalu melarikan korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Tak berselang lama, Kartoyo masuk ke dalam kamar. Entah apa yang dipikirkannya, Kartoyo berusaha bunuh diri dengan meminum racun hama.

Beruntung, ada tetangga yang curiga dengan gelagat Kartoyo saat berjalan masuk ke kamar. Sehingga, tetangga itu membuntutinya dan merebut racun hama tersebut dari tangan Kartoyo.

"Racunnya sudah sempat terminum, makanya dia juga dilarikan ke RSUD," jelas Suswanto.

Dari tempat kejadian perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga racun hama.

Hingga kini, proses pemeriksaan belum bisa dilakukan. Mengingat, baik korban maupun Kartoyo belum bisa memberikan keterangan.