Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Alen-Alen Trenggalek resmi inkrah. Namun, hingga kini Pemerintah Trenggalek belum memberikan ganjaran hukuman disiplin, pasalnya terdakwa berstatus sebagai ASN.
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, saat dikonfirmasi pihaknya tak mau banyak komentar. Namun, dirinya hanya memberi sinyal bakal rapat untuk menentukan hukuman disiplin terkait kasus KDRT pejabat Trenggalek.
"Iya ini kami sedang meminta salinan putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek," jawab Eko ketika dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApps.
Eko mengatakan, ketika sudah mendapatkan salinan keputusan itu, ia bakal membawa ke meja rapat bersama tim. Hal itu untuk penetapan jenis hukuman disiplin yang bakal diterima ASN yang kini duduk di kursi Sekretaris Dinas (Sekdin).
"Ya nanti kami rapatkan dengan tim untuk jenis hukuman disiplinnya apa, kami menarget segera mungkin untuk dilaksanakan," tambahnya.
Melihat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang sudah tersebar melalui media, Eko tak mau memprediksi atau memberikan bocoran penjatuhan hukuman disiplin.
"Saya belum berani menyampaikan," tegasnya mengakhiri percakapan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pejabat pemerintah Trenggalek terjerat kasus KDRT. Kemudian, pada Kamis (04/05/2023), putusan PN Trenggalek ada dua poin.
Pertama, perkara nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dinyatakan bersalah pidana 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Kedua, nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Trk, dinyatakan bersalah dengan putusan pidana 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Kemudian, yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengurangi/menghapus KDRT. Sementara itu, yang meringankan terdakwa KDRT, yaitu berlaku sopan, kooperatif, setiap persidangan hadir, dan tidak mangkir.