Pejabat Pemerintah Trenggalek Terjerat Kasus KDRT, Sidang Putusan Ditunda
Pejabat Pemerintah Trenggalek terjerat kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal itu berdasarkan nomor perkara 8/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 7/Pid.Sus/2023/PN Trk.Jadwal sidang putusan dua perkara KDRT pada Kamis (27/04/2023) berbuntut penundaan selama satu minggu. Hal itu dibenarkan Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.Terdakwa N (43) kini menjabat sebagai sekretaris salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Abraham mengatakan, sidang putusan sempat dibuka, namun ada pertimbangan untuk ditunda."Tadi sudah kami buka dan karena musyawarah kami belum selesai jadi kami tunda satu minggu [Kamis, 04/05/2023] insyaallah kami bacakan di hari itu," terang Abraham saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Pertimbangan penundaan adalah ada satu anggota kurang sehat. Hal itu disebabkan saat perjalanan balik mudik terjebak macet di tol selama kurang lebih 18 jam."Karena kecapekan belum kami ajak untuk musyawarah, karena tiga majelis hakim harus menyampaikan pendapat satu persatu," tegas Abraham.Menurut Abraham, penundaan itu tidak memengaruhi hasil putusan nanti. Namun karena ada satu anggota kurang sehat, penundaan dilakukan dalam sidang putusan KDRT."Lebih baik kami tunggu waktu istirahat, kemudian nanti [satu minggu] kami lanjutkan [pembacaan putusan]," ujarnya.Sekadar menambahkan kabar, Pejabat Pemerintah tersebut didakwa dalam dua perkara. Pertama, KDRT terhadap istrinya. Kedua, KDRT kepada anak.“Korban dalam kasus demikian ada dua, pertama istri kedua anak. Perkaranya di-split [pisah]. Dakwaan kesatu mengarah ke KDRT. Untuk dakwaan kedua dialternatifkan pada perlindungan anak,” terang Abraham beberapa waktu lalu.Terdakwa N (43) dalam kasus KDRT terhadap istri dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman maksimal 3 tahun atau denda Rp 9 juta dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 bulan atau denda Rp 3 juta.Sementara terkait KDRT kepada anak, N (43) didakwa Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT dan alternatif keduanya pasal 76c junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow