Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Alen-Alen Trenggalek terjerat hukum. Dua ASN Trenggalek itu didakwa dengan kasus yang berbeda. AS (50) Kepala Sekolah Dasar (SD) terjerat hukum dengan dugaan cabul kepada siswa.
Kemudian, N (43) ASN Trenggalek yang duduk di Sekretaris Dinas (Sekdin) juga terjerat kasus hukum. Catatan Kabar Trenggalek, N (43) kini tengah menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum bisa melangkah untuk memberi proses sanksi disiplin kepada dua ASN yang terjerat hukum.
"Setiap pelanggaran disiplin ASN dimulai dari pembinaan dari atasan langsung. Kan perlu klarifikasi, bagaimana tentang kejadian [hingga terjerat hukum]," tegas Eko Juniati, Kepala BKD Trenggalek.
Melihat dua ASN Trenggalek yang terjerat hukum dan saat ini proses dalam perjalanan hukum, Eko tak akan bertindak apapun sebelum ada inkrah dari pengadilan setempat.
"Kami tidak akan menjatuhkan hukuman disiplin sebelum inkrah. karena sudah ditangani melalui jalur hukum," paparnya saat ditemui awak media.
Di sisi lain, jika inkrah telah sudah ditetapkan oleh pengadilan pibak BKD Trenggalek bakal bertindak. Namun, dirinya tak menafikan masih mempertimbangkan tentang penjatuhan hukum dari hasil inkrah persidangan di pengadilan.
"Paling berat diberhentikan. Kalau Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] langsung diberhentikan, namun selain [tipikor] kami masih mempertimbangkan dampaknya seperti apa," tandasnya.
Detailnya terkait dampak, yaitu terutama mencemarkan nama baik organisasi, negara, kemudian berdampak ke orang lain seperti pelecehan itu bisa diberhentikan. Jika melihat dua jeratan hukum ASN tersebut memiliki dampak terhadap korban.
"Nanti ada tim penjatuhan disiplin. Terdiri Bagian hukum, asisten, dan pimpinan Sekretaris Daerah [Sekda Trenggalek]," ujar Eko mengakhiri konfirmasi bersama Kabar Trenggalek.