Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tak Cuma Adu Gagasan, ASN Idol Trenggalek Tampung Pejabat Terjerat Hukum?

Pemerintah Trenggalek dalam gelaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Idol kini tak hanya menerima adu gagasan saja. Namun, ada indikasi oknum pejabat yang terjerat hukum juga ditampung jadi peserta ASN Idol.

Dalam catatan Kabar Trenggalek, oknum pejabat pemerintah trenggalek jadi peserta ASN Idol tersebut kini duduk di kursi Sekretaris Dinas dengan pangkat eselon III. Status saat ini jadi terdakwa yang tengah menjalani sidang beberapa kali.Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek menerangkan dirinya tak mau gegabah dalam mengambil keputusan soal ASN pejabat pemerintah terjerat hukum yang saat ini berstatus terdakwa.Dirinya tak menafikan bahwa status terdakwa boleh ikut dalam gelaran ASN Idol Trenggalek. Namun, dirinya juga menegaskan bahwa ASN Idol bukan jaminan kenaikan pangkat setingkat dari saat ini."Kasus ini sudah dibawa ranah hukum kami menunggu hasil dari pengadilan, kalau dikaitkan dengan ASN idol tidak ada kaitannya. Kami hanya menggali gagasan ASN Idol," terangnya.Disisi lain Eko mempertegas bisa saja status ASN tersebut terdakwa. Namun, dirinya bisa bertindak melalui keputusan inkrah. Kondisi saat ini pengadilan belum memberi keputusan secara inkrah."Bisa juga tersangka di ASN idol, tapi kan belum diputuskan secara inkrah, artinya gini [ASN Idol] tidak untuk menjadi jaminan dia akan duduk eselon diatasnya," tegas Eko saat dikonfirmasi awak media.Tambah Eko, ASN Idol Trenggalek bukan menjadi jaminan. Gelaran adu gagasan antar ASN itu sebagai menggali potensi dan kompetensi antar pihak. Lalu, ASN Idol adalah satu indikator pertimbangan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan ke depan."ASN Idol adalah salah satu indikator pertimbangan seleksi terbuka JPT. Bahwa bukan menjadi jaminan duduk di eselon ii. Belum menerima surat secara resmi [ASN terjerat hukum] ada dinas yang dampingi," ujarnya.Sekadar menambahkan informasi, oknum pejabat ASN Trenggalek terjerat hukum dan sudah menjalani sidang beberapa kali itu dibenarkan Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri Trenggalek.N (43), oknum ASN, tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Keterangan Abraham, N (43) kini tengah menjalani sidang tiga kali sebagai terdakwa. Oknum ASN tersebut didakwa dalam dua perkara. Pertama, KDRT terhadap istrinya. Kedua, KDRT kepada anak.“Korban dalam kasus demikian ada dua, pertama istri kedua anak. Perkaranya di-split [pisah]. Dakwaan kesatu mengarah ke KDRT. Untuk dakwaan kedua dialternatifkan pada perlindungan anak,” terang Abraham saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.