Pejabat Pemerintah Trenggalek tak jadi menikmati dinginnya jeruji besi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (04/05/2023).
Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri Trenggalek, menerangkan putusan kasus KDRT pejabat pemerintah Trenggalek yang kini duduk di sekretaris dinas, displit menjadi dua.
"Putusan N dua perkara sudah kami laksanakan, yang pertama perkara nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dinyatakan bersalah pidana 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," jelas Abraham
Sementara untuk putusan perkara kedua nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Trk, dinyatakan bersalah dengan putusan pidana 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Dalam putusan N tak dipenjara dengan syarat tak mengulangi perbuatan selama masa percobaan.
"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengurangi/menghapus KDRT," tegas Abraham kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, yang meringankan terdakwa KDRT, lanjut Abraham, yaitu berlaku sopan, kooperatif, setiap persidangan hadir dan tidak mangkir.
"Kemudian kami menemui fakta terdakwa tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dan belum pernah dipidana," tambahnya.
Sementara dari hasil putusan majelis hakim baik Kuasa Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan untuk melakukan banding.
"Tadi kami sudah bacakan hak-hak kedua belah pihak, namun kuasa hukum dan JPU masih pikir pikir selama 7 hari terhitung mulai besok," ujar Abraham.