Pelajar Trenggalek Melahirkan Anak, Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka
Buntut pelajar Kecamatan Kampak, Trenggalek melahirkan anak, Satreskrim Polres Trenggalek tetapkan tersangka. Penetapan tersangka B (16) terlibat persetubuhan anak di bawah umur.Polisi dalam mengetahui kasus pelajar Trenggalek hamil hingga melahirkan dan menetapkan tersangka mendapati beberapa petunjuk. Pertama, keterangan saksi dan korban serta hasil tes DNA dari Biddokkes Polda Jawa Timur."Untuk perkembangan penanganan perkara dugaan pencabulan terhitung 25 Juli 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka," terang Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek.Lanjutnya, tersangka B (16) tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena masih anak-anak dan wajib lapor satu minggu dua kali. Kemudian B (16) tak ditahan karena ada penjamin dari orang tua tersangka kepada polisi."Sesuai dengan UU Peradilan Pidana Anak, tidak kami tahan karena masih anak anak," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 undang undang perlindungan anak ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun.Sekadar menambahkan informasi, polisi mengambil keterangan korban AY (13), saudara dan tetangga korban, hingga B (16) yang saat itu masih terduga pelaku. Dari keterangan B (16) mengakui bahwa ia telah menyetubuhi AY (13) hingga melahirkan seorang bayi.Untuk memperkuat keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan tes DNA kepada AY(13), B (16), serta bayi pada 30 Mei 2023 lalu, yang menunjukkan hasilnya identik.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow