Pejabat Negara Dapat Dispensasi Karantina, Padahal Covid-19 Tidak Kenal Jabatan
Kabar Trenggalek - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat menyatakan sikap terhadap aturan dispensasi karantina bagi pejabat eselon satu. Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan aturan tersbut membahayakan kesehatan masyarakat di tengah ancaman Covid-19 varian Omicron.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat terdiri dari LaporCovid-19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru Foundation, Hakasasi.id, Transparency International Indonesia (TII), dan LBH Jakarta.Berikutnya, ada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Masyarakat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Desantara.Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim MenolakAturan dispensasi karantina bagi pejabat eselon satu itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021. Koalisi Masyarakat Sipil menilai aturan itu diskriminatif dan tidak adil. Aturan itu memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat. Sebagaimana tertuang dalam diktum nomor. 5:“Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan…”Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Covid-19 bisa menginfeksi siapapun tanpa memandang jabatan, jenis kelamin, umur, dan waktu. Oleh karena itu, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil.Baca juga: Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021“Virus SARS-CoV 2 [Covid-19] tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Sebaliknya, siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya,” ulis Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat (17/12/2021).Berdasarkan aturan sebelumnya dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 23/2021 tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu. Kemudian, SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat dii tengah ancaman varian baru Omicron.“Pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat. Karenanya, pengetatan dan pemusatan karantina harus dipatuhi oleh setiap orang termasuk pejabat untuk memastikan perlindungan kesehatan seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19,” jelas Koalisi Masyarakat Sipil.Baca juga: Giat Latihan Setiap Hari, Tiga Atlet Pencak Silat Trenggalek Boyong Tiga MedaliKoalisi Masyarakat Sipil menjelaskan, pengubahan aturan karantina yang tumpul kepada pejabat tertentu menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak dibangun berdasarkan ilmu kesehatan masyarakat (public health evidence-based policy).“Adanya beberapa kasus pelanggaran karantina seperti yang dilakukan oleh warga negara asing, selebritas, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih mengetatkan kembali ketentuan dan pelaksanaan di lapangan,” terang Koalisi Masyarakat Sipil.Pengistimewaan pejabat tertentu untuk karantina serta pengubahan aturan karantina SE Covid-19 25/2021 merusak rasa keadilan masyarakat. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, hal itu membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah.Baca juga: Prasasti Kamulan Balik ke Pangkuan Bumi Menak Sopal Trenggalek“Pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina menegaskan bahwa politisi busuk selalu menutupi kesalahan pejabat. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi publik dalam mengedepankan praktik protokol kesehatan sebaik-baiknya. Alih-alih menjadi teladan, justru regulasi membuka ruang pengistimewaan akan semakin menjauhkan jarak pejabat publik dengan masyarakat umum,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Presiden Joko Widodo untuk meminta Ketua Satgas Covid-19 mencabut SE Kasatgas Covid-19 25/2021 dan menggantinya dengan ketentuan yang lebih berlandaskan pada sains dan berkeadilan bagi masyarakat."Ini perlu dilakukan guna memberikan pencegahan ancaman Omicron serta perlindungan kepada seluruh masyarakat,” tandas Koalisi Masyarakat Sipil.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow