TRENGGALEK - Birokrasi di Pemkab Trenggalek mulai bergerak dengan pola baru. Kalau biasanya arah karier ASN lebih banyak ditentukan dari atas, sekarang pegawai justru diminta ikut menyusun masa depan jabatan mereka sendiri.
Langkah itu mulai diterapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek lewat sistem pengembangan karier berbasis partisipatif.
Kebijakan ini muncul di tengah tantangan besar yang sedang dihadapi Pemkab Trenggalek. Setiap tahun, sekitar 300 ASN memasuki masa pensiun. Sementara itu, komposisi pegawai kini hampir seimbang antara PNS dan PPPK.
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan pendekatan baru ini dibuat agar pengembangan karier ASN tidak lagi sekadar formalitas administrasi.
“Kami memberikan ruang bagi ASN yang ada saat ini untuk ikut merencanakan karier mereka sendiri. Mereka bisa menentukannya berdasarkan kompetensi, minat, dan rekam jejak pengalaman yang mereka miliki,” ujar Heri Yulianto.
Melalui program tersebut, ASN diminta mengisi kuesioner khusus yang berisi pemetaan kemampuan, pengalaman kerja, capaian, hingga posisi yang ingin dicapai di masa depan.
Respons pegawai disebut cukup tinggi. Dari target awal 820 ASN, sebanyak 780 pegawai sudah mengisi data pengembangan karier tersebut.
“Melalui kuesioner itu, kami menggali rekam jejak, prestasi, posisi jabatan saat ini, hingga proyeksi karier yang mereka inginkan jika kelak menerima amanah jabatan baru,” jelas Heri.
Menariknya, program ini tidak hanya menyasar pejabat struktural. ASN dengan jabatan fungsional di berbagai OPD juga diberi kesempatan yang sama untuk masuk dalam pemetaan karier.
BKPSDM ingin sistem promosi jabatan di lingkungan Pemkab Trenggalek lebih terbuka dan tidak semata-mata berdasarkan kedekatan atau rutinitas birokrasi.
“Target besar kami bukan sekadar mengisi kursi jabatan kosong, tetapi menciptakan peta keberlanjutan karier jangka panjang bagi seluruh ASN,” imbuhnya.
Saat ini, jumlah ASN di Trenggalek mencapai 10.042 orang. Dari jumlah itu, 5.022 merupakan PNS dan 5.020 lainnya PPPK. Selisih keduanya hanya dua orang.
Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena regulasi pengembangan karier PPPK berbeda dengan PNS.
“Jumlah PNS dan PPPK di Trenggalek sekarang hampir seimbang. Padahal, manajemen karier PPPK tentu berbeda dengan PNS karena regulasinya masih memiliki keterbatasan,” ungkapnya.
BKPSDM menilai gelombang pensiun tahunan bisa berdampak pada berkurangnya SDM berpengalaman jika tidak diantisipasi sejak sekarang. Karena itu, seluruh hasil kuesioner akan dimasukkan ke dalam sistem talent pool internal pemerintah daerah.
Data tersebut nantinya disusun menjadi dokumen master pengembangan karier ASN yang dapat digunakan seluruh OPD di Trenggalek.
“Harapan kami, dokumen ini tidak hanya menjadi konsumsi BKPSDM. Seluruh kepala OPD harus menggunakannya untuk membangun jenjang karier staf mereka secara terarah dan objektif,” kata Heri.
Tak hanya kemampuan teknis, BKPSDM juga mulai mengukur kesiapan mental pegawai. Dalam kuesioner, ASN diminta menjawab kesiapan mereka jika suatu saat harus menempati jabatan strategis dengan tekanan publik yang tinggi.
“Pendekatan partisipatif yang melibatkan isi hati dan kesiapan pegawai seperti ini merupakan yang pertama kali kami lakukan di Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz


















