Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak

Kabar Trenggalek - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada para santriwatinya. Ia ingin status tersangkanya dicabut. Namun, pada Rabu 16 Desember 2021, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan MSAT.Sebelumnya, pada Selasa 23 November 2021, lelaki yang akrab disapa Bekhi itu menggugat Kepolisian Jawa Timur (Polda Jatim) di Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan sebagai tersangka kekerasan seksual. Selain itu, Bekhi juga menuntut Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, membayar Rp. 100 juta untuk memulihkan nama baik Bekhi."Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT tidak dapat diterima," ujar hakim Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).Baca juga: Ratusan Organisasi dan Pesantren di Indonesia Suarakan Darurat Kekerasan SeksualMenurut Martin, permohonan Bekhi tidak dapat dikabulkan karena tidak menyertakan Kepolisian Resor (Polres) Jombang sebagai pihak tergugat. Martin mengatakan, dalam kasus ini Polda Jatim hanya bertugas melanjutkan pemeriksaan kasus. Sedangkan Polres Jombang adalah pihak yang menetapkan Bekhi sebagai tersangka."Mulai dari adanya laporan polisi dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan seluruhnya diawali di Polres Jombang. Berdasarkan fakta tersebut, benar bahwa penetapan tersangka oleh Polres Jombang," jelas Martin.Nun Sayuti Juwana, kuasa hukum korban, menjelaskan kasus ini berawal dari sejumlah aduan para santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Bekhi. Salah satu korban melaporkan kasusnya dan berstatus sebagai korban dalam laporan Polres Jombang No. LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi“Kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. Serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok. Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan,” tulis Sayuti dalam unggahan Facebooknya.Sayuti mengatakan, fakta dari pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Bekhi menggunakan ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Selain itu, para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor telah dikeluarkan dari pondok pesantren.Kritik terhadap lemahnya koordinasi instansi aparat penegak hukum antara Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang membuat proses hukum kasus kekerasan seksual menjadi lambat. Lambatnya proses hukum ini membuka celah bagi Bekhi untuk mengajukan permohonan praperadilan. Akibatnya, gugatan Bekhi memberi dampak kepada korban untuk menjadi korban secara berulang-ulang (reviktimisasi) saat proses pembuktian di pengadilan.Setelah Putusan praperadilan, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan seksual, mendesak:
  1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan Perkara kasus Kekerasan Seksual Tersangka M. Subchi Azal Tsani Ke Pengadilan.
  2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jangan berikan toleransi berlama dan Jangan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual.
  3. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
  4. Kapolda Jatim segera menangkap dan menahan Tersangka MSA.
Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUALGabungan Lembaga Negara Indonesia Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang