Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti memiliki motif tindakan asusila yang bejat. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia menggunakan dalil agama sebagai alat untuk melancarkan aksi pencabulannya.
Dalil agama tersebut disampaikan untuk meyakinkan korban agar menuruti kehendaknya. Masduki bahkan menegaskan dominasi atas korban dengan mengutip isi Kitab Adabul Murid, yang menyatakan bahwa murid harus patuh pada gurunya.
"Di mana [kitab] mengajarkan bahwa seorang murid harus patuh kepada perintah guru, sehingga korban menuruti apa yang dikatakan oleh terdakwa," ungkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Diah Nur Pratiwi, saat membacakan modus operandi yang digunakan Masduki.
Aksi bejat ini diketahui berlangsung sejak Juni 2021, saat korban diberi tugas yayasan untuk membersihkan rumah terdakwa. Awalnya, terdakwa hanya memegang tangan korban, namun kemudian berlanjut ke tindakan yang semakin meresahkan.
Perbuatan asusila Masduki sebenarnya sudah diketahui oleh beberapa santriwati, tetapi korban merasa takut untuk melapor karena adanya hubungan kekuasaan antara dirinya dan terdakwa. Selain itu, status terdakwa sebagai tokoh agama dan ketua yayasan membuat korban merasa bingung dan tertekan.
Sebagai tambahan informasi, Masduki saat ini menghadapi persidangan kedua untuk kasus serupa. Hal ini disebabkan proses hukum tindak asusilanya yang dipecah menjadi dua perkara terpisah.
Editor:Bayu Setiawan