Motif Bejat Kiai Cabul Karangan Terungkap! Gunakan Dalil Agama untuk Aksi Cabul
Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti memiliki motif tindakan asusila yang bejat. Dala...
Duh, Tersangka Pencabulan Ponpes Kampak Ingkari Perbuatannya, 4 Saksi Jadi Pembe...
S, pengasuh pondok pesantren di Kampak, Trenggalek tetap tak mengakui telah melakukan perbuatan cabul yang mengakibatkan santriwatinya hamil. Bahkan,...








