2 artikel dengan tag ini
Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti memiliki motif tindakan asusila yang bejat. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia menggunakan dalil agama sebagai alat untuk melancarkan aksi pencabulannya.Dalil agama tersebut disampaikan untuk meyakinkan korban agar menuruti kehendaknya. Masduki bahkan menegaskan dominasi atas korban dengan meng...
Muh. Zamzuri
S, pengasuh pondok pesantren di Kampak, Trenggalek tetap tak mengakui telah melakukan perbuatan cabul yang mengakibatkan santriwatinya hamil. Bahkan, S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek ini juga menyiapkan 4 saksi untuk memperkuat pengakuannya. Meski demikian, polisi tetap yakin dengan alat bukti yang menjerat tersangka. “Untuk saat ini, tersangka masih tetap kuku...