KBRT – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas dengan membubarkan ratusan koperasi yang dinilai tidak aktif.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, menyebutkan dari total 583 koperasi yang terdata, sebanyak 112 koperasi berstatus tidak aktif dan 256 koperasi di trenggalek resmi dibubarkan.
“Pembubaran dilakukan karena koperasi tersebut tidak lagi menjalankan usaha. Bahkan ada potensi penyalahgunaan dokumen akta pendirian untuk kepentingan yang merugikan, seperti mencari nasabah,” jelasnya.
Saniran memaparkan, banyak koperasi berhenti beroperasi karena sejak awal pengurus belum siap mengelola. Umumnya koperasi dibentuk hanya untuk mengikuti program atau mengincar bantuan pemerintah.
“Ketika bantuan pemerintah tidak ada, koperasi tidak berjalan karena anggota tidak siap membayar iuran,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Saniran, terjadi di berbagai jenis koperasi, baik koperasi wanita (Kopwan) maupun koperasi umum. Ia mencontohkan, sebagian koperasi yang dibentuk melalui program Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak siap melanjutkan kegiatannya.
Diskomidag telah mengajukan penonaktifan dan pembubaran koperasi ke pemerintah pusat. “Kami sudah membubarkan 256 koperasi. Bahkan langkah ini mendapat perhatian dari provinsi dan pusat,” katanya.
Saniran menegaskan, proses pembubaran dilakukan secara bertahap. Pada 2022 dan 2023, sejumlah koperasi dibubarkan, dan di 2025 pihaknya masih melakukan pendataan, terutama terhadap Koperasi Modern Produktif (KMP).
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri