Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Koperasi Plecit Mingguan Tak Punya Aturan Jelas, Diskomidag Trenggalek: Kebijakan Internal

  • 24 Mar 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRTKoperasi di Trenggalek yang menawarkan pinjaman dengan cicilan mingguan mendapat sorotan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek. Pasalnya, sistem tersebut tidak diatur dalam regulasi yang berlaku.

    "Koperasi tidak mengenal sistem cicilan harian atau mingguan secara baku," ungkap Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran.

    Menurutnya, dalam koperasi tidak ada istilah cicilan mingguan atau harian. Yang ada adalah anggota membayar simpanan pokok dan bunga saat masuk koperasi. Selain itu, terdapat simpanan wajib yang besarannya ditentukan dalam rapat anggota, serta simpanan lain seperti simpanan hari raya atau simpanan kurban.

    "Jadi, skema pengembalian pinjaman dalam koperasi bergantung pada kesepakatan di dalam koperasi itu sendiri," paparnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Lebih lanjut, Saniran menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan anggota mengangsur setiap minggu. Sistem koperasi diatur berdasarkan mekanisme internal koperasi dan kesepakatan bersama. Berdasarkan data yang ada di Diskomidag, koperasi yang beroperasi di Trenggalek merupakan koperasi legal yang telah berbadan hukum.

    "Koperasi di Trenggalek terbagi dalam tiga skala, yakni koperasi tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional," jelasnya.

    Saniran juga mengungkapkan bahwa jumlah koperasi skala kabupaten di Trenggalek mencapai 537 koperasi, meskipun tidak semuanya aktif. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan koperasi ilegal yang beroperasi di Trenggalek.

    "Kami juga terus melakukan pembinaan agar koperasi di Trenggalek dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi anggotanya," tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Lek Zur

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf