Presiden Jokowi Dukung Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dilansir dari laman Setkab RI, Presiden Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Dari diskusi yang singkat ini, Bapak P...
W
Wahyu AO
01 Mar 2023 • 08:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari laman Setkab RI, Presiden Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangannya usai pertemuan.
Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.
“Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” ucap Andy.
Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.
Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum. Termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskriminatif di beberapa daerah di Indonesia.
“Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan,” tandas Andy.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
24 Sep 2024
Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes, Ayah Korban Sebut Penanganan Kasus Lambat
News
02 Apr 2024
Kasus Kekerasan di Trenggalek Awal 2024, Korban Paling Banyak Perempuan
News
31 Mar 2024
43 Kasus Kekerasan di Trenggalek, Korban Paling Banyak Anak SD
Peristiwa
14 Nov 2023
Kakek Cabul Asal Durenan Diringkus Polisi, Modus Beri Jajan untuk Anak SD
Peristiwa
13 Nov 2023
Bejat, Kakek Umur 68 Tahun Tega Cabuli 4 Anak Sekolah Dasar
Opini
10 Nov 2023