Kabar Trenggalek - News
Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di Trenggalek perlu menjadi perhatian bersama. Mengingat, sepanjang 2023, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek mencatat ada 43 kasus kekerasan.Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Saeroni, menyebutkan, dari 43 kasus, ada 55 korban yang terdiri dari 19 laki-laki dan 36 perempuan. Jenis kasus kekerasan itu meliputi kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran, dan lain-lain."Kekerasan fisik ada 8, kemudian kekerasan psikis jumlahnya ada 11. Untuk kekerasan seksual ada 31, penelantaran ada 9, [kekerasan] lainnya ada 14," ujar Saeroni.Saeroni mengatakan, jumlah anak korban kekerasan ada 50. Anak itu dengan usia 1 sampai 18 tahun. Sementara di atas 18 tahun, jumlahnya ada 5 korban"Tingkat pendidikan, SD ada 24 korban, SMP ada 14, SMA 10, perguruan tinggi ada 2, [korban] lainnya 5," ucapnya.Menurut pengamatan Saeroni, rata-rata lama pendidikan korban masih 7,9 tahun. Artinya korban yang banyak mengalami kekerasan adalah anak SD dan SMP yang belum lulus."Ini juga merupakan hak anak untuk diberikan pelayanan pendidikan. Termasuk [dampak dari kasus] pernikahan di bawah usia atau usia anak," kata Saeroni.Selain itu, orang tua yang menelantarkan anaknya juga masuk di dalam kekerasan terhadap anak. Berbagai kekerasan itu terjadi di lingkup domestik (rumah tangga) ataupun di fasilitas umum."Tempat kejadian ada di domestik, di dalam rumah tangga ada 30, kemudian di sekolah ada 18, kasus kemudian di fasilitas umum ada 6, lainnya ada satu," ungkap Saeroni.Sementara itu, korban dengan status pelajar ada 44, tidak bekerja ada 6, ibu rumah tangga ada 3, buruh/swasta ada 1 dan lainnya 1. Dari jumlah tersebut, semangat 50 korban belum menikah, lalu 15 korban sudah menikah.Menghadapi kasus kekerasan tersebut, Dinsos PPPA Trenggalek berupaya memberikan pelayanan. Mulai dari pelayanan kesehatan (16), rehabilitasi sosial (6), dan reintegrasi sosial (4). Pengaduan sejumlah 40, pemulangan 1, pendampingan tokoh agama 1, bantuan hukum/pendampingan hukum ada 14."Pelayanan yang sudah diberikan ada kebutuhannya adalah pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial. Jadi contoh misalnya kekerasan fisik ya gitu berarti kebutuhannya adalah kebutuhan masalah kesehatan, selain fisik, itu juga ada kebutuhan psikis," tandas Saeroni.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow