Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Seksual oleh MSAT hingga Ditangkap Polisi

Kabar Trenggalek - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sudah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sejak Kamis (07/07/2022). MSAT ditangkap atas tuduhan pelaku kekerasan seksual terhadap para santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.Banyak masyarakat yang turut mendukung penangkapan MSAT, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 itu. Berdasarkan data dari Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres), berikut kronologi lengkap kasus kekerasan seksual oleh MSAT hingga ditangkap polisi:

2017 (Bulan Puasa)

Putra pendiri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuan dengan modus wawancara untuk seleksi tenaga kesehatan Rumah Sehat Tentrem, klinik yang ia kelola.

24 Agustus 2018

Terbit laporan pertama. Setelah menerbitkan laporan ini, para pendukung MSAT bertubi-tubi mengintimidasi korban sampai mendatangi rumah korban beberapa kali untuk menekan korban mencabut laporan.

21 Oktober 2019

Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan laporan pertama karena pelapor dianggap tidak punya cukup bukti.

29 Oktober 2019

Terbit Laporan kedua ke Polres Jombang.

8 Januari 2020

Sekitar 100 perempuan yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual melakukan aksi di depan Polres Jombang menuntut polisi menangkap MSAT.

20 Januari 2020

Ratusan santri dan alumnus yang tergabung dalam Keluarga Besar Pesantren Shiddiqiyyah menggelar aksi di Polres Jombang dan Rumah Dinas Bupati Jombang. Mereka menolak intervensi pihak manapun dalam mengusut kasus MSAT, setelah sebelumnya bupati Jombang memberikan dukungan penyelesaian terhadap kasus MSAT.

Akhir Januari 2020

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menarik kasus MSAT dari Polres Jombang.

15 Februari 2020

Polda Jawa Timur dua kali memanggil MSAT, tapi ia selalu mangkir. Sepuluh penyidik kemudian menjemputnya di Pondok Shiddiqiyyah untuk ditahan. Namun upaya paksa itu gagal karena penyidik dihalangi pendukung MSAT.

25 Februari 2020

Polda Jawa Timur kembali mendatangi kediaman Bechi. Saat itu keluarga tersangka berjanji segera menyerahkan MSAT ke polisi. Kapolda Jatim saat itu, Irjen Luki Hermawan memaparkan bahwa ibunda MSAT sudah meminta bertemu dengan dirinya. Luki sudah memfasilitasi dan hasilnya keluarga segera menyerahkan Bechi. Ujung-ujungnya, MSAT tidak diserahkan.

Akhir April 2020

Berkas kasus dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19).

Juni 2020

Korban tidak menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

7 Februari - Akhir Juni 2020

Korban 3 kali memenuhi panggilan penyidik untuk menambah keterangan.

15 Juli 2020

Massa Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar demo di Polda Jawa Timur menuntut MSAT ditangkap. Polisi menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi perlu ada perbaikan (1 hari sebelum aksi penyidik mengirim berkas ke kejaksaan).

30 Juli 2020

Berkas kasus dikembalikan kedua kalinya oleh Jaksa Penuntut Umum.

18 Agustus 2020

Korban diminta visum untuk ketiga kalinya, namun korban keberatan dan tidak siap untuk visum berulang-ulang. Tim pengacara hukum mencoba menyampaikan keberatan itu karena sudah ada beberapa bukti visum.

8 Mei 2021

Seorang anggota jemaah mengunggah status di grup Facebook Shiddiqiyyah yang mengutip pernyataan  kiai Moch. Muchtar Mu’thi (ayah MSAT) mengenai panjang-pendeknya umur. Salah satu pendamping korban, TAM menulis status Facebook yang menyindir unggahan tersebut.

9 Mei 2021

Pengikut Shiddiqiyyah bernama Zainun, yang merupakan tangan kanan MSAT, dan lima orang lain mencari TAM ke rumahnya. Orang tua TAM menyampaikan putrinya sedang melakukan Khataman Qur’an di rumah tetangga. Mereka menyusul ke san dan terjadi cekcok.Kepala TAM dibenturkan ke tembok. Telepon seluler TAM dirampas. TAM melaporkan penganiayaan ke polisi. Sejumlah orang kembali mendatangi kediaman TAM pada malam hari. Mereka memaksa TAM mencabut laporan.

10 Mei 2021

Zainun melaporkan balik TAM dengan tuduhan pencemaran nama baik.

16 Desember 2021

Tidak adanya upaya melanjutkan proses hukum oleh Polda Jatim, dimanfaatkan oleh pihak MSAT untuk mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untung saja gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Surabaya ditolak.

22 Desember 2021

MSAT tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dilakukan tes lie detector. Pengacara yang mendampingi tersangka untuk ajukan pra peradilan di PN Surabaya saat ini sudah mengundurkan diri dengan alasan MSAT tidak menghormati proses hukum.

1 Januari 2022

MSAT ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

12 Januari 2022

Ratusan santri dan Jama’ah Shiddiqiyyah menghadang dan menghalangi tim Polda Jatim yang akan menjemput paksa MSAT. Foto dan videonya viral di media sosial.

27 Januari 2022

PN Jombang tolak ajuan praperadilan MSAT.

10 Februari 2022

Zainun, tangan kanan MSAT, ditangkap Polres Jombang karena kasus penganiayaan dan perampasan.

24 Februari 2022

Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah, Joko Herwanto, mendatangi rumah korban M bersama seseorang yang mengaku dari Polda Jawa Timur. Keluarga korban merasa terintimidasi. Belakangan Kabid Humas Polda Jawa Timur saat itu, Kombes Pol Dirmanto membantah ada anggotanya ikut bersama Joko mendatangi rumah korban.

14 Maret 2022

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang melakukan aksi di depan Polres Jombang, mendesak untuk menangkap MSAT.

31 Mei 2022

MSAT tanpa malu dan nekat menggelar dan tampil acara musik di Ponpes Shiddiqiyyah meskipun statusnya DPO pada. Akun instagram Polres Jombang sempat mengunggah penolakan terhadap acara musik yang digelar oleh MSAT, dan mengklaim bahwa acara tersebut tak berijin. Panitia berkilah bahwa acara diganti bazaar, namun dari pantauan media sosial, acara musik tetap dilanjutkan, tanpa adanya upaya pembubaran oleh kepolisian.

13 Juni 2022

JK dan UM, 2 petinggi Organisasi Shiddiqiyyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan karena diduga menyembunyikan MSAT.

3 Juli 2022

Tim Polda Jatim dan Polres Jombang mengejar iring-iringan mobil yang diduga berisi MSAT di Sambongdukuh, Jombang. Satu mobil berusaha menyerempet tim polisi. Polisi menghentikan mobil tersebut dan mengamankan 3 orang dan 1 pucuk senjata air soft gun.Malamnya polisi mengepung ponpes Shiddiqiyyah untuk menjemput paksa MSAT. Tersebar video di media sosial, Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat, diceramahi oleh Muchtar untuk tidak menangkap anaknya. Malam itu tim kepolisian gagal menangkap paksa MSAT.

7 Juli 2022

Sejak jam 08.00 pagi, ratusan aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur kepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap MSAT. Pukul 09.00 WIB di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur bentrok dan berhasil menangkap puluhan anggota Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (Opshid).Siangnya, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, bersama anggotanya bernegosiasi dengan Muchtar. Dalam video itu, Muchtar mengatakan kalau ia akan mengantarkan MSAT ke Polda Jawa Timur sore hari. Kemudian, sekitar jam 11.18 malam, MSAT akhirnya terpaksa menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.