Pasca Vonis Guru Cabul Trenggalek, Hukuman Pemecatan ASN di Depan Mata
Pasca vonis Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek guru cabuli siswa Sekolah Dasar (SD) pada Kamis (31/08/2023) lalu, kini menunggu pemecatan statusnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).Vonis guru cabul Trenggalek tersebut bukan menjadi hukuman pamungkas. Pasalnya AS (50) yang berstatus menjadi ASN, kini bakal mendapat hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek.Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK), Indrayana Anik Rahayu, menerangkan saat ini proses hukuman disiplin sedang tahap konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)."Hukuman disiplin kami konsultasikan dengan BKN karena ancaman pemberhentian. Kami agendakan FGD dengan BKN," terangnya saat ditemui sejumlah awak media.Lanjutnya, FGD dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersebut bakal diagendakan 7 November 2023 mendatang. Katanya, keputusan vonis 6 tahun dari PN Trenggalek bakal mempengaruhi hukuman disiplin ASN."Ancaman pemecatan [profesi ASN] di atas 2 tahun. Kemudian jika berencana kurang dari 2 tahun sudah terancam diberhentikan," tegasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, menerangkan AS (50) merupakan terdakwa pencabulan sesama jenis. Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan dengan penjara 7 tahun dan denda Rp. 60 juta subsider 2 bulan.“Pertimbangan majelis hakim kami memutuskan lebih ringan dengan 6 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 1 bulan,” terangnya.Lanjutnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa AS (50) karena meresahkan masyarakat serta membuat citra buruk pemerintah.“Yang memberatkan juga menimbulkan trauma kepada saksi anak yang menjadi korban, [meski tidak ada pencabulan merusak fisik],” tegasnya.Tambahnya, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan, guru yang berprestasi yang tidak hanya bermanfaat di tempat kerja namun masyarakat.“Jeratannya Undang-Undang Perlindungan Anak dakwaan alternatif kesatu pasal 76e juncto 80 ayat 2,” tandasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *