Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Guru Cabul di Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 60 Juta

Kubah Migunani
Salah satu guru di Trenggalek tersangkut kasus tindak pidana pencabulan. Kasus tersebut sudah diketok palu dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (31/08/2023) kemarin.Terdakwa AS (50) yang menjadi guru di salah satu sekolah Kecamatan Bendungan itu memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini guru cabul di Trenggalek itu harus mendekam di penjara karena kasus yang ia perbuat.Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, menerangkan AS (50) terdakwa pencabulan sesama jenis dengan tuntutan dari penuntut umum penjara 7 tahun dan denda Rp. 60 juta subsider 2 bulan."Pertimbangan majelis hakim kami memutuskan lebih ringan dengan 6 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 1 bulan," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Lanjutnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa AS (50) karena meresahkan masyarakat serta membuat citra buruk pemerintah."Yang memberatkan juga menimbulkan trauma kepada saksi anak yang menjadi korban, [meski tidak ada pencabulan merusak fisik]," tegasnya.Tambahnya, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan, guru yang berprestasi yang tidak hanya bermanfaat di tempat kerja namun masyarakat."Jeratannya Undang-Undang Perlindungan Anak dakwaan alternatif kesatu pasal 76e juncto 80 ayat 2," ujarnya.Di sisi lain, Rio Irnanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, melalui pesan tertulis menanggapi vonis AS (50) itu masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak."Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan pihak terdakwa masih pikir-pikir," katanya melalui keterangan tertulis.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.