- Penggunaan cryptocurrency (kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.
- Uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
- Uang kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Majelis Ulama Indonesia Mengharamkan Jual Beli Kripto, Apa Alasannya?
Kabar Trenggalek - Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021).Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum Ijtima Ulama mengharamkan uang kripto sebagai berikut:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow