Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Kronologi Pelajar Ponorogo Hamili Pacar, Tak Tanggung Jawab Lalu Minggat ke Sumatera

Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menjelaskan kronologi pelajar Ponorogo hamili pacarnya. Kasus kekerasan seksual itu dilakukan seorang pelajar inisial PA (15), laki-laki warga Dukuh Timokerep, RT 001, RW 002, Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. PA ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo, lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pacarnya. PA merupakan pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Ponorogo. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dalam rilisnya Rabu, (08/02/2023), mengungkapkan kejadian berawal saat keduanya menjalin hubungan pacaran. Kemudian, PA mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual. PA melakukan bujuk rayu hubungan seksual memakai kondom, supaya tidak akan hamil. Ia juga siap bertanggungjawab jika korban hamil. “Kejadian pada kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan awal bulan Oktober 2022. Untuk TKP di dalam kamar rumah Prio, di Dukuh Timokerep RT 001 RW 002, Desa Kunti Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo,” kata Nikolas. Nikolas menjelaskan, akibat hubungan seksual itu, pacar PA hamil. Lalu, orang tua korban tidak terima dan melapor ke Polres Ponorogo. Sebab, ternyata PA tidak mau bertanggung jawab malah melarikan diri ke luar pulau. “Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku PA di Pulau Sumatera, kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” jelas Nikolas. Nikolas menambahkan, mengingat PA masih di bawah umur, maka tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Saat ini, PA juga sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku akan kami jerat dengan dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 300 juta,” tandasnya.