KBRT - Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali murid. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, sesaat setelah ia pulang dari mengajar.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek. Korban yang mengalami luka akibat pemukulan telah melaporkan insiden itu ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” ujar Eko, Sabtu (01/11/2025).
Menurut Eko, pihak kepolisian telah mengambil langkah penyelidikan awal dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk korban, untuk mengungkap kronologi dan motif di balik kejadian itu.
“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban sendiri. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke tahap gelar perkara,” terangnya.
Eko menambahkan, kepolisian belum dapat membeberkan detail penyebab penganiayaan karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih mendalami motif pelaku. Semua akan terungkap setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh awak media, dugaan sementara insiden tersebut dipicu oleh persoalan antara seorang siswa dengan guru di lingkungan sekolah. Namun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi kebenaran dugaan itu karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Apabila terbukti, pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz













