Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Motif Masih Misteri, Polisi Usut Kasus Guru SMP Trenggalek Dianiaya Wali Murid

Polres Trenggalek menyelidiki kasus dugaan penganiayaan guru SMP oleh wali murid. Polisi telah memeriksa saksi untuk mengungkap motif kejadian.

  • 01 Nov 2025 14:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Guru SMP di Trenggalek diduga dianiaya wali murid di rumahnya.
    • Polisi sudah memeriksa tiga saksi termasuk korban.
    • Motif dugaan penganiayaan masih diselidiki Satreskrim Polres Trenggalek.

    KBRT -  Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali murid. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, sesaat setelah ia pulang dari mengajar.

    Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek. Korban yang mengalami luka akibat pemukulan telah melaporkan insiden itu ke pihak berwajib.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Benar, Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” ujar Eko, Sabtu (01/11/2025).

    Menurut Eko, pihak kepolisian telah mengambil langkah penyelidikan awal dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk korban, untuk mengungkap kronologi dan motif di balik kejadian itu.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban sendiri. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke tahap gelar perkara,” terangnya.

    Eko menambahkan, kepolisian belum dapat membeberkan detail penyebab penganiayaan karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

    “Kami masih mendalami motif pelaku. Semua akan terungkap setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan,” imbuhnya.

    Berdasarkan informasi awal yang diperoleh awak media, dugaan sementara insiden tersebut dipicu oleh persoalan antara seorang siswa dengan guru di lingkungan sekolah. Namun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi kebenaran dugaan itu karena proses penyelidikan masih berlangsung.

    Apabila terbukti, pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz