Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kasus Guru SMPN 1 Trenggalek: Kuasa Hukum Tegas Tolak Damai, Proses Hukum Jalan Terus

Kuasa hukum korban menegaskan proses hukum atas penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek wajib berlanjut tanpa ruang damai atau intervensi pihak mana pun.

Poin Penting

  • Korban menolak seluruh opsi perdamaian dalam perkara penganiayaan guru.
  • LKBH PGRI memastikan tidak ada lobi maupun tekanan selama proses hukum.
  • Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

KBRT – Kuasa hukum guru SMPN 1 Trenggalek menegaskan bahwa proses hukum terhadap Awang Kresna Aji Pratama, wali murid yang menjadi tersangka penganiayaan, tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.

ADVERTISEMENT

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa penanganan perkara ini berlangsung tanpa adanya ruang negosiasi atau campur tangan dari pihak luar.

Ketua LKBH PGRI Trenggalek sekaligus kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyampaikan bahwa mekanisme restorative justice sudah tertutup.

Menurutnya, penerapan perdamaian hanya dimungkinkan bila disetujui korban, dan dalam perkara ini hal tersebut tidak terjadi.

“Untuk pihak korban tidak ada ruang restorative justice. Kalau korban tidak menyetujui, saya kira restorative justice tidak mungkin dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Haris menambahkan bahwa kliennya menginginkan proses hukum berjalan sampai selesai. Selain menyangkut martabat korban, kasus ini disebut telah menjadi perhatian masyarakat dan turut membawa nama baik sekolah.

ADVERTISEMENT

“Korban pernah menyampaikan ke saya, prinsipnya perkara ini harus jalan terus. Ini bagian dari pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.

Terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka, Haris menjelaskan bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHP memuat ancaman pidana di bawah lima tahun. Bagi korban, fokus utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bekerja profesional.

“Kami mengawasi polisi, jaksa, hingga pengadilan agar profesional. Tidak ada intervensi termasuk dari pihak keluarga tersangka, meski ada yang menjabat kepala desa maupun anggota DPRD,” jelasnya.

Ia menegaskan, bila muncul upaya lobi atau tekanan, pihaknya siap mengambil langkah hukum dan akan meminta dukungan dari organisasi profesi.

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers pada Jumat (07/11/2025), menetapkan Awang Kresna Aji Pratama sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz