Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Pemuda Ponorogo Cabuli Anak SD, Sebelumnya Sempat Curi Celana Dalam Ayah Korban

Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menangkap FAR (22), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemuda Ponorogo cabuli anak SD itu, sebelumnya sempat mencuri celana dalam ayah korban. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan FAR adalah pemuda asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. “Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamannya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD,” kata Catur. Catur menjelaskan, FAR kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/01/2023). FAR mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya. Sebelum ditangkap polisi, FAR sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa. “Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” jelasnya. Catur mengungkapkan, modus kekerasan seksual yang dilakukan FAR yaitu mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Bejatnya, saat korban bermain smartphone, FAR mencabuli korban. Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FAR mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai laki-laki sejak setelah lulus dari SMK. “Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FAR Atas perbuatannya itu, tersangka FAR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.