4 Tahun Kepsek Trenggalek Cabuli Siswa, Sanksi ASN Akhir Tahun Dijatuhkan
Kepala sekolah (kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Trenggalek melakukan tindakan bejat cabuli siswa sesama jenis. Tindakan bejat itu dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun.Kepsek AS (50) kini mendekam di balik jeruji besi akibat tindakan bejatnya. Dirinya harus menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek selama 6 tahun penjara dan denda 60 juta atau subsider 1 bulan kurungan.Kepsek AS (50) itu juga memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjatuhan sanksi pemecatan mengancam kepsek dan guru cabul di Trenggalek tersebut, sehingga ia tak jadi ASN."Satu ASN mendapatkan putusan pengadilan terkait dengan kasus pelecehan seksual memang sudah dijatuhi hukuman pengadilan inkrah 6 tahun," terang Indrayana Anik Rahayu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kinerja (PPIK), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek.Lanjutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tengah melakukan pembahasan penjatuhan sanksi ASN tindak pidana cabul tersebut. Dari hasil kajian itu, nanti akan disodorkan kepada Bupati Trenggalek."Saat ini sedang dilakukan pembahasan tim penegak disiplin Trenggalek, kajian tersebut disampaikan, bupati, target sebelum akhir tahun sudah dijatuhi sanksi," tegas Indrayana.Sementara itu, BKD Trenggalek sudah melakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membahas penjatuhan sanksi AS (50) Kepsek Cabul."Melaksanakan FGD dengan BKN lebih tepatnya konsultasi untuk penegakan disiplin ASN Pemkab Trenggalek, bagaimana ketika ASN terlibat kasus pidana dan dijatuhi hukuman sudah inkrah," paparnya.Dari FGD tersebut Indrayana mendapatkan petunjuk yaitu, proses penjatuhan hukuman disiplin, tidak menunggu yang bersangkutan keluar tahanan dan tidak masalah masih di dalam tahanan."ASN ketika dia mendapatkan hukuman disiplin berat kasus pemberhentian tidak hormat atau hormat, punya hak banding di badan pertimbangan ASN jakarta usai 14 hari," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow