Terlanjur Tanda Tangani Aturan PPKM Level 3, Anies Baswedan Kena Prank Luhut
Kabar Trenggalek - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang digadang bakal maju sebagai Calon Presiden 2024, terkena prank Luhut Binsar, Rabu (08/12/2021).Pasalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Nataru dibatalkan, namun Anies terlanjur tanda tangani aturan itu.Anies Baswedan telanjur menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021, untuk menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.Baca Juga : PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan PenggantinyaKeputusan itu diteken Anies pada 2 Desember 2021, namun baru diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI pada Senin (6/12/2021) kemarin."Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis diktum pertama dalam aturan tersebut.Baca Juga : Daftar Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang Masih Menerapkan PPKM Level 3Dalam Keputusan Gubernur itu, perkantoran secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah [work from home] sebanyak 75 persen.Sebanyak 25 persen pegawai yang masuk kantor harus telah divaksinasi Covid-19.Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB malam.Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.Baca Juga : Gencar Vaksinasi Kepada Masyarakat, Mas Ipin Targetkan Trenggalek Bisa Turun PPKM Level 1Namun belakangan, pemerintah pusat sendiri yang menganulir kebijakan itu.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara serentak di semua wilayah.Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan."Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.Baca Juga : PPKM Diperpanjang, Masuk Indonesia Hanya Boleh Lewat Lima Bandara BerikutKeputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow