PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Penggantinya
Kabar Trenggalek - Rencana pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, dibatalkan.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu. Kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.Baca Juga : Sekolah di Jawa Timur Dilarang Memberikan Libur Khusus Natal dan Tahun Baru 2022"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (07/10/2021).Luhut membandingkan, pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei [tes darah yang memeriksa antibodi terhadap virus] juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.Walaupun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah memberlakukan aturan baru sebagai penggantinya. Berikut aturan yang akan diterapkan selama Nataru.Baca Juga : Gencar Vaksinasi Kepada Masyarakat, Mas Ipin Targetkan Trenggalek Bisa Turun PPKM Level 11. Selama Nataru, semua perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan harus menunjukan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.-Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.2. Semua perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.Baca Juga : Daftar Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang Masih Menerapkan PPKM Level 33. Semua jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum dilarang.4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan menerima customer maksimal 75 persen yang sudah masuk kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat diizinkan dengan jumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19:Baca juga: Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2022
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow