Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sekolah di Jawa Timur Dilarang Memberikan Libur Khusus Natal dan Tahun Baru 2022

Kabar Trenggalek - Sekolah di wilayah Provinsi Jawa Timur menjelang natal dan tahun baru 2022 dilarang memberikan libur khusus, Sabtu (4/12/2021).Larangan memberikan libur khusus itu tertuang dalam nota dinas nomor : 005/7340/101.1/2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.Surat tersebut sudah dileluarkan sejak 24 November 2021 di cabang dinas Provinsi Jawa Timur.Nota dinas ini mengacu pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.Baca juga: Fakta-Fakta Menarik Pasar Pon Trenggalek, Sempat Habis Terbakar, Kini Jadi Ikon TrenggalekDalam nota dinas itu, tertuang lima poin yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan di jawa timur, rincinya sebagai berikut:
  1. Tetap mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing satuan pendidikan.
  2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat, dan tetap melakukan pendekatan 5M.
  3. Melarang cuti bagi guru dan tenaga kependidikan PNS maupun Non PNS selama periode libur Nataru.
  4. Tidak meliburkan satuan pendidikan secara khusus pada periode libur Nataru.
  5. Melakukan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022.
Dengan demikian, kepala sekolah dan guru ikut membantu penanganan virus Covid-19 selama libur Nataru agar tidak menimbulkan penularan virus Covid-19 klaster baru.