Syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri selama fase Nataru:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi (darat, laut, maupun udara) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam.
- Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
- Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR dengan maksimal waktu pengambilan sampel 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat kartu vaksin.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
Syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri selama fase Nataru:
A. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:- Kartu vaksin dosis lengkap + rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 14 x 24 jam.
- Kartu vaksin dosis pertama + rapid test dengan maksimal waktu pengambilan sampel antigen 7 x 24 jam.
- Rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Kabar Trenggalek - Kesehatan