Kabar Trenggalek - Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa peraturan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat fase Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satunya, ada peraturan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama Nataru 2022, Selasa (28/12/2021).Berdasarkan penjelasan dari Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022, ada beberapa syarat untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama fase Nataru 2022, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut penjelasannya.
Baca juga: Waspada Lonjakan Covid-19 Saat Libur Nataru, Gubernur Jawa Timur Minta Masyarakat Kurangi MobilitasSyarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri selama fase Nataru:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi (darat, laut, maupun udara) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam.
- Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
- Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR dengan maksimal waktu pengambilan sampel 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat kartu vaksin.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan PenggantinyaSyarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri selama fase Nataru:
A. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kartu vaksin dosis lengkap + rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 14 x 24 jam.
- Kartu vaksin dosis pertama + rapid test dengan maksimal waktu pengambilan sampel antigen 7 x 24 jam.
- Rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.
B. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukan kartu vaksin.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang
COVID-19:Informasi Penutupan Jalan dan Larangan saat Perayaan Tahun Baru 2022 di TrenggalekPemuda Trenggalek Bunuh Diri saat Sendirian di Rumah