Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2022

Kabar Trenggalek - Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa peraturan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat fase Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satunya, ada peraturan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama Nataru 2022, Selasa (28/12/2021).Berdasarkan penjelasan dari Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022, ada beberapa syarat untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama fase Nataru 2022, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut penjelasannya.Baca juga: Waspada Lonjakan Covid-19 Saat Libur Nataru, Gubernur Jawa Timur Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas

Syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri selama fase Nataru:

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi (darat, laut, maupun udara) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel  1 x 24 jam.
  2. Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
  3. Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR dengan maksimal waktu pengambilan sampel 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat kartu vaksin.
  4. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Penggantinya

Syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri selama fase Nataru:

A. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Kartu vaksin dosis lengkap + rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 14 x 24 jam.
  2. Kartu vaksin dosis pertama + rapid test dengan maksimal waktu pengambilan sampel antigen 7 x 24 jam.
  3. Rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.
B. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukan kartu vaksin.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19:Informasi Penutupan Jalan dan Larangan saat Perayaan Tahun Baru 2022 di TrenggalekPemuda Trenggalek Bunuh Diri saat Sendirian di Rumah

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *