Kabar Trenggalek – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Trenggalek mengumumkan informasi penutupan jalan saat perayaan Tahun Baru 2022. Penutupan jalan itu berlaku pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, mulai pukul 15.00 - 24.00 WIB, Rabu (29/12/2021).Satlantas Polres Trenggalek menerapkan penutupan jalan saat perayaan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.Mengacu pada Inmendagri nomor 66 tahun 2021, poin kesatu huruf h, menjelaskan bahwa Alun-Alun harus ditutup selama 2 hari mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Baca juga: Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2022Berikut simpul jalan yang ditutup total saat perayaan Tahun Baru 2022 di Trenggalek:- Simpang 4 Sahabat.
- Simpang 3 Polres Lama.
- Simpang 3 PM.
- Simpag 3 Muncul.
- Simpang 3 Pasar Sore.
- Simpang 3 Timur Pasar Sore.
- Simpang 3 RPA.
- Simpang 4 Mungin.
- Simpang 3 Depan Wisma Wabup.
- Simpang 3 SDN 1 Surodakan.
- Simpang 3 Depan Wisma Waka.
- Simpang 3 BPR Jwalita.
- Simpang 3 Telkom.
Baca juga: Prasasti Kamulan Balik ke Pangkuan Bumi Menak Sopal, Pemkab Trenggalek Gelar MurwakalaSatlantas Polres Trenggalek juga menentukan jalur alternatif untuk penutupan jalan saat perayaan Tahun Baru 2022 di Trenggalek. Berikut jalur alternatifnya:
1. Jalur Alternatif dari Arah Tulungagung ke PonorogoDari Jl. Soekarno Hatta Simpang 3 Taman Brawijaya – belok kiri melalui depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedomo – Simpang 3 Jagalan – belok kiri menuju Ponorogo.
2. Jalur Allternatif dari Arah Ponorogo ke TulungagungDari Jalur Trenggalek-Ponorogo – Simpang 3 Jagalan – lurus sampai Simpang 3 Pos PM – belok kiri melalui Jl. Basuki Rahmat – Simpang 4 Nirwana – Jl. Jaksa Agung Suprapto – setelah sampai di Traffic Light Terminal Bus bisa mengambil jalan lurus atau belok kiri melalui Jl. Kanjeng Jimat.[caption id="attachment_8107" align=aligncenter width=1280]
Informasi penutupan jalan saat perayaan Tahun Baru di Trenggalek/Foto: Polres Trenggalek[/caption]
Baca juga: Gara-Gara Perjalanan Luar Negeri, Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Terus BertambahBerdasarkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022, ada penjelasan terkait aturan pemerintah untuk perayaan Tahun Baru 2022 bagi masyarakat.“Perayaan sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama anggota keluarga maupun di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis penjelasan dalam buku itu.
Berikut larangan selama perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022:- Penyelenggaraan acara perayaan baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan Tahun Baru.
- Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan, kecuali pameran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Baca juga: Sesat Sejarah, Tulisan Candi Brawijaya Trenggalek Kini Jadi Taman BrawijayaKasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa, juga mengimbau masyarakat Trenggalek untuk:- Tidak merayakan tahun baru dengan berlebihan atau huru-hara;
- Tidak membuat kegiatan yang menjadi potensi berkumpulnya massa;
- Tidak menyalakan petasan//kembang api/sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa;
- Tidak kebut-kebutan di jalan/melakukan aksi balap liar;
- Tidak mengonsumsi minuman keras dan narkoba;
- Tetap jaga kamtibmas, patuhi protokol kesehatan dalam menyambut Tahun Baru 2022.
Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang
COVID-19:Cegah Penularan Covid-19, Bupati Trenggalek Terbitkan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022