Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cegah Penularan Covid-19, Bupati Trenggalek Terbitkan Aturan Perayaan Tahun Baru 2022

Kabar Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melalui Surat Edaran Nomor: 451/1204/406.001.2/2021, mencegah masyarakat untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru 2022.Surat edaran yang diteken pada tanggal 24 Desember 2021 itu mengaktifkan kembali satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 di lingkungan masyarakat Trenggalek."Mengaktifkan optimalisasi/fungsi satuan gugus tugas di lingkungan masing-masing dan meningkatkan protokol kesehatan dengan ketat," bunyi Surat Edaran Bupati Trenggalek tersebut.Baca juga: Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2022Lelaki yang akrab disapa Mas Ipin itu juga memberikan peringatan untuk membatasi masuknya para pekerja migran ke Kabupaten Trenggalek."Pengetatan pelaku perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran, sebagai antisipasi tradisi natal dan tahun baru," tulisnya.Surat edaran tersebut juga memberikan peraturan kepada pelaku kegiatan seni budaya untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan masyarakat.Baca juga: Informasi Penutupan Jalan dan Larangan saat Perayaan Tahun Baru 2022 di Trenggalek"Termasuk seni budaya mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 04 Januari 2022 untuk antisipasi kerumunan, kegiatan hanya boleh dilakukan secara virtual tanpa penonton," tandasnya.Keterpaksaan pengetatan itu dilakukan karena Trenggalek memiliki potensi penyebaran virus Covid-19 yang tinggi.Berkaca pada tingginya lonjakan kasus Covid-19 usai peringatan Nataru 2020, Mas Ipin tidak ingin hal itu terjadi lagi pada Nataru 2021.“Kami terus evaluasi capaian vaksinasi dari mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Bila mana target belum tercapai, terpaksa Nataru kita perketat,” ujar Mas Ipin saat melakukan apel gelar pasukan pengamanan menjelang Nataru 2022.Surat edaran tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 hingga pergantian baru, tepatnya 04 Januari 2022 mendatang.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *