Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Level 3

Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Akan kembali diterapkan menjadi level 3 secara menyeluruh di Indonesia, upaya itu sebagai bentuk memutus mata rantai covid-19, Sabtu (27/11/2021).Mengenai PPKM level 3 itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.Keputusan PPKM level 3 secara menyuluruh ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021, menjelang hari raya Natal dan pergantian tahun.Baca JugaGencar Vaksinasi Kepada Masyarakat, Mas Ipin Targetkan Trenggalek Bisa Turun PPKM Level 1

Aturan PPKM Level 3

Dalam kebijakan PPKM level 3 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) ini, pemerintah memberikan beberapa aturan yang harus ditaati masyarakat demi menjaga mobilitas menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat liburan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan langsung aturan mengenai PPKM level 3 ini pada 22 November 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.Baca JugaPPKM Diperpanjang, Masuk Indonesia Hanya Boleh Lewat Lima Bandara BerikutBerikut aturan yang harus diperhatikan saat PPKM level 3 ketika liburan Nataru:1. Larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.2. Imbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.4. Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.Baca JugaAngka Kematian Covid-19 Turun, Trenggalek Masih PPKM Level 3

Aturan Ibadah Natal di Masa PPKM Level 3

Selama penerapan PPKM Nataru, bagi masyarakat yang merayakan, perlu mengetahui dan mengikuti aturan ibadah Natal 2021, antara lain:1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-192. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:• Pelaksanaan ibadah mesti dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.• Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.• Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.PPKM Level 3 yang dilakukan secara menyeluruh di Indonesia itu akan berakhir pada 2 Januari 2022.