Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia belum berakhir. Pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang. Dengan begitu, pemerintah juga membatasi orang yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara, Rabu (17/11/2021).Pembatasan orang yang masuk dari Internasional ke Indonesia ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Corona Virus Disaese (
Covid-19).Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1.Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pintu masuk kedatangan melalui jalur udara hanya melalui lima bandar udara (Bandara) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Sosial Anak Sekolah di Internet, Resmi Cair 4,4 JutaLima bandara yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado.
- Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
- Bandar Udara Hang Nadim, Batam.
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Pintu masuk melalui jalur laut di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)."Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas
Covid-19/Kementerian/ Lembaga terkait," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 1 Juta akan Segera Cair, Begini Cara Melihat Melalui Link ResminyaDilansir dari Instagram @kemenhub151, alasan pemerintah membuka kembali kedatangan dari Internasional adalah sebagai berikut:
- Dapat memulihkan ekonomi masyarakat.
- Memperlancar WNI dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan pulang ke Indonesia.
- Membuka kembali kerjasama ekonomi luar negeri, dan lain-lain.
Pemerintah tetap menyiapkan rencana aturan dengan adanya pembukaan kembali pintu masuk internasional yang dilakukan secara bertahap ini.Serta memastikan pengetatan dan syarat-syarat perjalanan yang mengacu kepada SE Satgas
Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa
pandemiCovid-19.