- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Pada bagian bawah laman ini ada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" masukkan data yang diminta
- Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.
- Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Ekonomi















