Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Trenggalek tampaknya harus mengencangkan sabuk. Karena
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mengabulkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Trenggalek kembali dilayangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek akhirnya buka suara soal tiga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Trenggalek bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lantaran
Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2024 di Trenggalek tampaknya harus berbenah. Karena, didapati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek membakar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu dilandasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tampak tak ada jeda kerja. Karena, 14 Februari 2024 tinggal menghitung
Warga Trenggalek dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, ribuan yang bakal pindah memilih. Artinya,
Trenggalek tak menampung Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Sakit. Meski, di dalam rumah sakit tersebut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait pelayanan pindah
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Logistik Pemilu saat ini proses