Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Satu TPS Ditolak KPU Trenggalek Coblos Ulang, Bawaslu Cuma Diam?

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Trenggalek menyisakan coblos ulang. Coblos ulang tersebut direkomendasikan Bawaslu Trenggalek di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).Empat TPS yang direkomendasikan itu di antaranya adalah, TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari. Kemudian TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.Kemudian, TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 06 Desa Sukosari. Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut paling banyak diborong oleh Kecamatan Trenggalek.Dalam perjalanan rekomendasi tersebut, ada satu TPS yang ditolak KPU Trenggalek untuk coblos ulang. Penolakan coblos ulang itu di TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari."Karena berdasarkan pleno KPU Trenggalek bersama 5 Komisioner tidak masuk dalam syarat PSU," ujar Imam Nurhadi, Divisi Hukum Komisioner KPU Trenggalek.Menanggapi penolakan tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin tak berkata banyak. Ia mengaku menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.Dari informasi yang didapat Kabar Trenggalek, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sudah berkunjung ke Trenggalek saat PSU Rabu (24/02/2024) kemarin. Namun, saat ini rekomendasi tentang penolakan itu belum didapat Kabar Trenggalek."Masih kami tunggu arahan dari Bawaslu Jatim sampai saat ini," tegas Rusman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.Sebelumnya, kronologi untuk TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari, bermula Pukul 21.30 WIB terjadi pemungutan suara oleh satu pemilih. Awalnya satu pemilih tersebut datang ke TPS Pukul 12.15 WIB tapi tidak diperkenankan.Katanya yang memperbolehkan Pukul 21.30 WIB menggunakan hak pilih rekomendasi Ketua KPU Trenggalek. Hal itu dilakukan pasca PPS, PPK, melakukan koordinasi lebih lanjut tanpa memberitahu pada Panwascam.“Ada tata cara prosedur yang dilanggar, baik secara Undang Undang 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu 1 tahun 2024, dan menurut kami menggunakan hak pilihnya di luar jam pemungutan suara pada saat penghitungan, unsur kerahasiaan tidak ada lagi,” tegas Rusman.Pada saat itu, berdasarkan informasi Panwaslu Kecamatan, ada sebagian KPPS, beserta Pengawas TPS saat itu menjemput bola memberikan hak pilih ke orang sakit, kemudian saksi sepakat tidak memperbolehkan orang menggunakan hak pilih.