3 TPS di Trenggalek Coblos Ulang, KPPS Tak Dapat Gaji Lagi
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Trenggalek tampaknya harus mengencangkan sabuk. Karena ada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang coblos ulang dan tak dapat gaji dobel di pemilu 2024.Tiga TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, adalah TPS 12 Kelurahan Kelutan, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, kemudian TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Imam Nurhadi menerangkan, lokasi TPS yang bakal melakukan PSU tersebut tetap sama dengan 14 Februari 2024. Perbedaanya soal pemberitahuan kepada pemilih."Lokasinya tetap sama, perbedaanya C pemberitahuan di buatkan dari KPU dan diberikan kepada pemilih satu hari sebelum pemungutan suara ulang," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Katanya, pelaksanaan coblos ulang di Trenggalek itu berlangsung Rabu (21/02/2024). Sebelum melakukan coblos ulang, KPPS bakal diberikan penguatan atau bimbingan teknis terlebih dahulu."Ada penguatan melalui bimtek, supaya tidak ada kesalahan yang sama seperti yang sudah," paparnya.Mengenai gaji KPPS yang terkena dengan coblos ulang tersebut, kata Imam Nurhadi tidak ada gaji lagi. Pasalnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPPS bekerja selama 1 bulan."Untuk honor karena SK teman-teman KPPS itu masa kerjanya 1 bulan, tanggal 25 januari - 25 februari dan sementara untuk PSU adalah tanggal 21 Februari 2024 jadi tidak mendapat gaji lagi," tegasnya.Sekadar menambahkan informasi, coblos ulang tersebut berlangsung karena rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Dalam rekomendasinya Bawaslu melayangkan di 4 TPS.Namun, dalam rekomendasi tersebut ada 1 TPS yang tidak diakomodir KPU Trenggalek untuk PSU. Hal itu berdasarkan dari pleno KPU.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow