Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek akhirnya buka suara soal tiga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun rekomendasi tersebut tak semua dituruti oleh penyelenggara KPU Trenggalek. Hal itu berdasarkan rapat pleno Komisioner KPU Trenggalek pada Sabtu (17/02/2024) sore hari.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum Imam Nurhadi dalam sambungan telepon menerangkan, dari rapat pleno membahas soal rekomendasi 3 TPS untuk melakukan PSU tersebut.
"Dari kajian yang dua TPS memenuhi syarat PSU. Namun ada satu yang belum memenuhi unsur untuk PSU," ujarnya.
Dua TPS yang memenuhi syarat untuk melakukan PSU adalah TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dan satunya lagi TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.
"Untuk TPS yang sumbergedong ini pemilih dari Sulawesi, dan tidak mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tegas Nuha.
Sementara itu untuk TPS 06 Sukosari Trenggalek, ada satu pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun pada saat memilih dijadikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Untuk TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari Trenggalek tidak memenuhi PSU. Karena, rekomendasi Bawaslu dalam Posita dan Petitumnya tidak memenuhi syarat PSU," tegas Nuha.
Sementara itu Rusman Nuryadin Ketua Bawaslu Trenggalek mengungkapkan, bahwa apa yang terjadi di TPS Wonoanti itu suatu peristiwa yang memang melanggar regulasi.
"Pencoblosan pukul 21.30 di TPS 5 Desa wonoanti sesuai PKPU 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 2 huruf (a) adalah termasuk penyebab dilakukannya PSU," tandasnya.
Sekadar menambahkan informasi, Bawaslu Trenggalek melayangkan rekomendasi PSU untuk 3 TPS yang ada di Trenggalek.
Kendati, TPS yang direkomendasikan untuk coblos ulang adalah, TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari; TPS 17 Desa Sumbergedong, Trenggalek dan TPS 06 Desa Sukosari, Trenggalek.