Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Dua TPS Trenggalek Pungut Suara Ulang, Ketua KPU Sulit Dihubungi

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Trenggalek bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lantaran dua TPS berbeda lokasi tersebut tidak menerapkan prosedur sesuai regulasi, Jumat (16/02/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek mengungkapkan bakal ada 2 TPS yang PSU. Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek masih belum nampak ke publik.

Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi Kabar Trenggalek melalui sambungan telepon terhadap Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi yang tak diangkat sama sekali, Pukul 16.34 WIB, Jumat (16/02/2024).

Kabar Trenggalek juga mencoba mengkonfirmasi Gembong melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Ketua KPU Trenggalek.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menerangkan lokasi yang sudah positif PSU di TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

"Kronologi untuk TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari, bermula Pukul 21.30 WIB terjadi pemungutan suara oleh satu pemilih. Awalnya satu pemilih tersebut datang ke TPS Pukul 12.15 Wib tapi tidak diperkenankan," kara Rusman saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Katanya, yang memperbolehkan Pukul 21.30 WIB menggunakan hak pilih rekomendasi Ketua KPU Trenggalek. Hal itu dilakukan pasca PPS, PPK, melakukan koordinasi lebih lanjut tanpa memberitahu pada Panwascam.

"Ada tata cara prosedur yang dilanggar, baik secara Undang Undang 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu 1 tahun 2024, dan menurut kami menggunakan hak pilihnya di luar jam pemungutan suara pada saat penghitungan, unsur kerahasiaan tidak ada lagi," tegas Rusman.

Pada saat itu, berdasarkan informasi Panwaslu Kecamatan, ada sebagian KPPS beserta Pengawas TPS menjemput bola memberikan hak pilih ke warga yang sakit. Kemudian saksi sepakat tidak memperbolehkan ada orang menggunakan hak pilihnya.

"Kemudian untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, pemilih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Trenggalek diperbolehkan mencoblos di TPS 17, informasi itu baru saja tadi pagi kami terima dan sudah konsultasi ke Bawaslu Jatim, dan ditentukan harus PSU," paparnya.

Pada saat mencoblos, pemilih tersebut tidak mengurus pindah memilih dan dimasukkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Justru, informasinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan mencoblos 5 surat suara.

"Totalnya ada 4 pemilih luar wilayah yang mencoblos di TPS tersebut," ujarnya.