Pemilihan Umum (Pemilu) di Trenggalek diwarnai dengan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Totalnya rekomendasi coblos ulang tersebut sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).Rekomendasi PSU tersebut dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Detailnya, empat TPS tersebut pertama di TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari, Trenggalek.Kemudian, TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek dan TPS 06 Desa Sukosari, Trenggalek. Keempat, rekomendasi dilayangkan di TPS 12 Kelurahan Kelutan, Trenggalek.Namun, perjalanan rekomendasi PSU tersebut berjalan tak mulus. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menolak TPS 05 Wonoanti, Gandusari untuk dilakukan coblos ulang kembali.
Temuan Bawaslu TPS 05 Desa Wonoanti, Pemilih Coblos Jam 21.30 WIB
Ketua
Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengungkapkan temuan yang ada di TPS. Pertama ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Rabu (14/02/2024) sekitar pukul 12.15 WIB.Namun pada saat itu, sebagian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang melayani kepada pemilih lansia. Namun, di TPS mulai dari saksi sepakat untuk tidak melayani hak pilih tersebut."Kronologi untuk TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari, bermula Pukul 21.30 WIB terjadi pemungutan suara oleh pemilih. Awalnya satu pemilih tersebut datang ke TPS Pukul 12.15 Wib tapi tidak diperkenankan," kara Rusman saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Katanya yang memperbolehkan Pukul 21.30.Wib menggunakan hak pilih rekomendasi Ketua KPU Trenggalek. Hal itu dilakukan pasca PPS, PPK, melakukan koordinasi lebih lanjut tanpa memberitahu pada Panwascam."Ada tata cara prosedur yang dilanggar, baik secara Undang Undang 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu 1 tahun 2024, dan menurut kami menggunakan hak pilihnya di luar jam pemungutan suara pada saat penghitungan, unsur kerahasiaan tidak ada lagi," tegas Rusman.
Pleno KPU Menolak Coblos Ulang di TPS 05 Wonoanti
[caption id="attachment_69741" align=aligncenter width=1280]
Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Keyakinan Bawaslu bahwa TPS 05 Wonoanti, Gandusari tersebut tinggal kenangan. Karena hasil dari pleno
KPU Trenggalek menolak rekomendasi Bawaslu Trenggalek tersebut."Karena berdasarkan pleno KPU Trenggalek bersama 5 Komisioner tidak masuk dalam syarat PSU," ujar Imam Nurhadi Divisi Hukum Komisioner KPU Trenggalek.Sehingga, KPU Trenggalek menerima tiga TPS di Trenggalek, tanpa mengakomodir rekomendasi dari Bawaslu Trenggalek soal coblos ulang yang berada di TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Ditolak Rekomendasinya, Bawaslu Pilih Tunggu Instruksi Provinsi Jawa Timur
[caption id="attachment_69387" align=aligncenter width=1280]
Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Trenggalek layangkan rekomendasi PSU lagi/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Menanggapi penolakan tersebut Ketua
Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin tak berkata banyak. Ia mengaku menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.Dari informasi yang didapat Kabar Trenggalek, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sudah berkunjung ke Trenggalek saat PSU Rabu (24/02/2024) kemarin. Namun, saat ini rekomendasi tentang penolakan itu belum didapat Kabar Trenggalek."Masih kami tunggu arahan dari Bawaslu Jatim sampai saat ini, kemarin ke Trenggalek dalam rangka supervisi dan melihat langsung kondisi sebenarnya seperti apa," tegas Rusman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ikuti Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu.