Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Rekomendasi Coblos Ulang di Trenggalek Muncul Lagi, TPS 12 Kelutan

Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Trenggalek kembali dilayangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rekomendasi coblos ulang di Trenggalek tepatnya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Kelutan.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menerangkan rekomendasi PSU itu sudah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hingga saat ini kemungkinan masih dikaji lebih dalam.

TPS yang bakal PSU adalah TPS 12 Kelurahan Kelutan. Hal itu dikarenakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya menerima surat suara dua.

"Kronologinya ada pemilih masuk Daftar Pemilih Khusus [DPK]. Kemudian, pemilih diberi 2 surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD," kata Rusman saat dikonfirmasi.

Celakanya, DPK seharusnya mendapat 5 surat suara. Namun, pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Sehingga hal itu menjadi rekomendasi untuk PSU.

"Pengawas TPS sudah memberi masukan, namun kemungkinan KPPS menganggap masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan [DPTb]," paparnya.

Sampai saat ini, Bawaslu Trenggalek menunggu surat balasan atas rekomendasi tersebut. Sebelumnya badan pengawas itu memberikan 3 rekomendasi lainnya di TPS yang bakal PSU.

"Totalnya ada 4. Tapi, untuk 3 sudah ada balasannya, yang diterima 2 yaitu TPS 06 Desa Sukosari, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek. Kemudian yang tidak diakomodir 1, yaitu TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari," tegas Rusman.

Sementara itu, kata Rusman, alasan KPU Trenggalek tidak mengakomodir 1 TPS yang di PSU karena, anggapan KPU belum memenuhi unsur untuk dilakukan coblos ulang.

"Katanya tidak sesuai penyebab dilaksanakan PSU. Kami tunggu aja dulu, ini juga sedang konsultasi kami," tandasnya.