Rekomendasi coblos ulang Trenggalek bertambah lagi. Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek layangkan surat rekomendasi pasca 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilayangkan Bawaslu Trenggalek wilayah Kecamatan Trenggalek, tepatnya di Sukosari, TPS 06. Rekomendasi itu telah dilayangkan pada Jumat (16/02/2024) malam.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin melalui sambungan telepon mengatakan, rekomendasi tersebut adalah yang ketiga kali. Sebelumnya rekomendasi dilayangkan di TPS 05 Desa Wonoanti, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
"Kronologinya pada saat pemungutan suara, kategori pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus [DPK] hanya mendapatkan 4 surat suara, tanpa surat suara DPRD Kabupaten," terangnya.
Pemilih tersebut merupakan warga setempat, dengan ditunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemilih juga tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Rekomendasi PSU hanya untuk DPRD Kabupaten saja untuk TPS 06 Desa Sukosari tersebut," tegasnya.
Rusman juga menjelaskan sebelumnya juga mengeluarkan rekomendasi untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, PSU yang direkomendasikan adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini dilakukan karena terdapat empat pemilih ilegal yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan namun menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Rusman mengatakan keempat orang tersebut memang ada yang kelahiran Trenggalek namun KTP EL nya dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," jelas Rusman.
Saat mencoblos, keempat orang tersebut hanya mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PSU yang dilakukan adalah pemilihan presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, untuk penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya padahal waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
"Saat itu sebagian anggota KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] beserta saksi dan Pengawas TPS memberikan hak pilih seseorang dengan mendatangi ke rumah-rumah orang yang sakit," ucap Rusman, Jumat (16/2/2024).
Di saat yang bersamaan ada masyarakat yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK [tingkat kecamatan] konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," lanjutnya.
Menurut Rusman pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan maka akan melanggar asas rahasia Pemilu.
"Dengan demikian terdapat tata cara prosedur yang dilanggar baik sesuai uu 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu no 1 tahun 2024," tandasnya.