Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Coblos di Luar Waktu dan Pemilih Ilegal, 2 TPS Trenggalek Pemungutan Suara Ulang

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal menyisakan kisah pilu bagi penyelenggara. Karena didapati temuan hingga harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Trenggalek.

Temuan PSU tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Data Bawaslu menunjukkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi kejanggalan fatal.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menerangkan, untuk TPS yang sudah positif PSU di TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan Jumat (16/02/2024) didapati TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.

"Kronologi untuk TPS 05 Desa Wonoanti, Gandusari, bermula Pukul 21.30 WIB terjadi pemungutan suara oleh satu pemilih. Awalnya satu pemilih tersebut datang ke TPS Pukul 12.15 WIB tapi tidak diperkenankan," kara Rusman saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Katanya yang memperbolehkan Pukul 21.30 WIB menggunakan hak pilih rekomendasi Ketua KPU Trenggalek. Hal itu dilakukan pasca PPS, PPK, melakukan koordinasi lebih lanjut tanpa memberitahu pada Panwascam.

"Ada tata cara prosedur yang dilanggar, baik secara Undang Undang 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu 1 tahun 2024, dan menurut kami menggunakan hak pilihnya di luar jam pemungutan suara pada saat penghitungan, unsur kerahasiaan tidak ada lagi," tegas Rusman.

Pada saat itu, berdasarkan informasi Panwaslu Kecamatan, ada sebagian kpps, beserta Pengawas TPS saat itu menjemput bola memberikan hak pilih ke orang sakit, kemudian saksi sepakat tidak memperbolehkan ada orang menggunakan hak pilihnya.

"Kemudian untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, pemilih memiliki Kartu Tanda Penduduk [KTP] di luar Trenggalek diperbolehkan mencoblos di TPS 17, informasi itu baru saja tadi pagi kami terima dan sudah konsultasi ke Bawaslu Jatim, dan ditentukan harus PSU," paparnya.

Pada saat mencoblos, pemilih tersebut tidak mengurus pindah memilih dan dimasukkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Justru, informasinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan mencoblos 5 surat suara.

"Bersangkutan tidak mengurus pindah memilih. Sempat dimasukkan ke DPK, tapi tetap melanggar. Rencana PSU 10 hari setelah pemungutan suara. Dan ini surat rekomendasinya kami susun san bakal segera kirim ke KPU," tandasnya.

https://youtu.be/4zT0CmLG-ZA?feature=shared