Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Caleg PKS Trenggalek Tolak Hasil Coblos Ulang, Bawaslu Buka Suara

Nota keberatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek, akhirnya mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Bawaslu Trenggalek menegaskan, nota keberatan itu sudah diterima. Namun, saat ini masih dalam tahap pendalaman, dan menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi menegaskan, dari formulir B1 tersebut bakal dilakukan kajian sesuai langkah ketentuan regulasi. Utamanya, Undang Undang 7 Tahun 2017."Kami melihat ketentuan juga di Peraturan Bawaslu [perbawaslu] 7 tahun 2022, maupun Perbawaslu 8 Tahun 2022," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Katanya, dari kajian regulasi nanti bakal ditemukan apakah itu masik pelanggaran Pemilu, atau masuk dalam ranah sengketa Pemilu. Farid memberikan bocoran, hasil dari kajian bakal keluar, Senin (04/03/2024) hari ini."Pemungutan Suara Ulang [PSU] bisa digugat, akan tetap tinggal ketentuan soal pembuktian. Kemudian, tenggat waktu sesuai ketentuan UU 7 Tahun 2017 atau tidak," tegasnya.Menurutnya, proses PSU di Kecamatan Trenggalek yang sudah berjalan saat ini sesuai ketentuan. Pasalnya, PSU tersebut hasil rekomendasi dari Bawaslu dan diakomodir lewat pleno KPU Trenggalek.Lebih lanjut, dalam hal ini PKS Trenggalek memberikan nota keberatan tersebut dianggap kurang pas. Pasalnya, yang merekomendasikan coblos ulang adalah Bawaslu Trenggalek."Kemudian kami membaca sekilas, ada dugaan dalam nota keberatan itu dimasukkan peraturan yang sudah usang. Karena, regulasi dalam Pemilu cukup dinamis," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *