Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mengabulkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun itu tidak semuanya.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal melakukan coblos ulang tersebut adalah, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 06 Desa Sukosari, dan TPS 12 Kelurahan Kelutan, Trenggalek.
Menanggapi kondisi demikian, Sekretaris PKS Trenggalek, Dyan Arifin buka suara. Dirinya menyayangkan dengan adanya PSU yang ada di Trenggalek karena dapat merampas hak demokrasi pemilih.
"Secara umum kami menyayangkan terjadinya PSU. Karena banyak aspirasi masyarakat yang penduduk Trenggalek kerja luar kota pada 14 Februari 2024 telah disalurkan ke TPS," terangnya.
Dengan adanya potensi PSU, pemilih yang bekerja di luar kota berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa cuti. Hal ini merupakan jalan hilangnya hak konstitusi.
"Tentu ini menjadi renungan bersama, bagaimana aspirasi masyarakat melalui pemilihan tidak hilang gara-gara satu orang," tegasnya.
Menurut Dyan, adanya PSU akan membuat sia-sia aspirasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. Ia juga sudah mengirimkan pesan pribadi kepada KPU Trenggalek agar jadi pertimbangan.
"Secara moral menyayangkan, karena kasihan sudah menitipkan aspirasinya, meluangkan waktunya dan aspirasi mereka terbuang," papar Dyan.
Sekedar menambahkan informasi, rekomendasi PSU di Trenggalek tersebut muncul dari Bawaslu. Pengawas pemilu tersebut mulanya melayangkan 4 rekomendasi. Namun diakomodir 3 rekomendasi.
"Kemarin secara pribadi mengirim pesan kepada penyelenggara tentang seruan moral, secara institusi belum," tandas Dyan.