Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Gaji Penyelenggara Pilkada 2024 Trenggalek, PPK Tembus Segini

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Trenggalek November mendatang, saat ini sudah dibuka pendaftaran penyelenggara ad hoc. Salah satunya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (25/04/2024).Pendaftaran PPK tersebut dibuka sampai dengan (29/04/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek optimistis, bahwa partisipasi mendaftar cukup banyak. Karena, Pilkada 2024 cukup mudah.Komisioner KPU Trenggalek, Nurani menerangkan, pada Pilkada 2024 ini surat suaranya ada dua. Pertama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, kemudian untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati."KPU RI telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476, dimana Rekrutmen bakal dilangsungkan secara terbuka," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Tahapan untuk bisa menjadi PPK tersebut mulai dari pemberkasan, tes secara CAT, dan wawancara yang dihadapkan dengan 5 Komisioner. Kemudian dari itu bakal diumumkan."Kami menduga partisipasi masyarakat untuk mendaftar badan ad hoc meningkat, karena dari segi kesulitan teknis lebih sulit Pemilu kemarin," paparnya.Katanya, untuk kebutuhan PPK sendiri di Trenggalek sebanyak 5 orang dikalikan 14 Kecamatan. Artinya, 70 orang yang bakal ditugaskan menjadi PPK dalam Pilkada 2024 mendatang."Sementara itu, untuk honor sama dengan Pemilu. Untuk besarannya Ketua PPK 2.5 jt, kemudian untuk anggota PPK 2,2 jt," papar Nurani.Sementara itu, karena dengan seleksi terbuka mantan ad hoc yang pernah menjadi PPK Pemilu 2024 tidak menjadi prioritas. Namun, keuntungannya memiliki sebuah pengalaman."Masa kerja jabatan PPK 9 bulan, mulai dilantik Mei 2024 sampai januari 2025," ujarnya.