Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Pantauan Coblos Ulang, TPS Kecamatan Trenggalek Borong Pungut Suara Lagi

Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Trenggalek lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lokasi tersebut diborong oleh semua kecamatan kota yang berlangsung, Rabu (21/02/2024).Lokasi PSU tersebut di antaranya adalah, TPS 06 Desa Sukosari, TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Tiga TPS tersebut berbeda-beda dalam melakukan pungut suara ulang.Perlu diketahui, TPS 12 Kelurahan Kelutan dilakukan PSU karena ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada saat pemungutan suara Rabu (14/02/2024) menerima dua surat suara, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Kemudian, untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, didapati pemilih wilayah Sulawesi, yang ikut menggunakan hak suaranya tanpa membawa formulir pindah memilih. Celakanya, diberi surat suara Presiden dan Wakil Presiden."Kemudian untuk TPS 06 Desa Sukosari terkait DPK juga, yang mana pemilih tersebut hanya diberi 4 surat suara. Jadi yang diulang untuk DPRD Kabupaten," ungkap Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggara.Lanjutnya, agar pelaksanaan coblos ulang tersebut berjalan lancar, kata Istatiin sudah melakukan Bimbingan Teknis kepada penyelenggara. Selain itu dalam PSU ini juga ada perbedaan berkas yang terjadi."Kalau PSU itu dalam berkasnya ada tanda tulisan khusus. Selain itu tidak ada lagi perbedaan," tegas Istatiin.Tambahnya, dalam PSU tersebut untuk waktunya adalah mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Jika pada batas jam tersebut ada antrian tetap harus dilayani."Penggunaan hak pilihnya 13.00, ada antrian tetap dilakukan pelayanan. Kemudian untuk Daftar Pemilih Tetap [DPT] rata-rata 250 sampai 300 pemilih," tandasnya.