Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tak Mau Dituding Simpan Surat Suara, KPU Trenggalek Bakar Kertas Keramat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek membakar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu dilandasi karena tak mau menyimpan kertas keramat tersebut.

Proses pembakaran surat suara disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Trenggalek, pada Selasa (13/02/2024).

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menerangkan, surat suara yang dibakar untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 114 lembar.

"Kemudian, Surat Suara Pemilu anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII sebanyak 609 lembar; Surat Suara Pemilu anggota DPD RI sebanyak 125 lembar," paparnya saat konferensi pers.

Kemudian, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 9 sebanyak 439 lembar. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 1 sebanyak 153 lembar.

"Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 2 sebanyak 69 lembar. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 3 sebanyak 118 lembar," tegasnya.

Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 4 sebanyak 651 lembar. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 5 sebanyak 120 lembar.

"Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 6 sebanyak 137 lembar," tandasnya.

Kata Gembong, aturan harus dimusnahkan surat suara yang rusak atau sisa h-1, sesuai dengan pkpu. Gembong tak ingin di KPU Trenggalek ada surat suara.

"Artinya KPU tidak lagi mengamankan tidak ada lagi selain kotak di TPS. Surat suara yang dimusnahkan baik yang rusak sobek ataupun warnanya pudar," tandasnya.