Setelah pelantikan unsur pimpinan DPRD Trenggalek periode 2024-2029, alat Kelengkapan DPRD (AKD) dibentuk . Total ada 9 alat kelengkapan dewan di DPRD Trenggalek.
Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom merinci 9 AKD di antaranya; pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan ada total 4 untuk Komisi di DPRD Trenggalek.
"Pembentukan AKD telah dilaksanakan usai pengucapan sumpah janji wakil ketua DPRD definitif. Jadi, AKD sudah terbentuk dan bisa menjalankan tugas," kata Muhtarom.
Semua alat kelengkapan dewan sudah lengkap dan komplit, ia juga menyampaikan untuk Ketua Komisi I dipimpin Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi II dipimpin Mugianto, Ketua Komisi III diketuai Wahyudianto dan Ketua Komisi IV diketuai Sukarodin.
"Untuk Ketua Bapemperda dipimpin Samsul Anam, Ketua BK yakni Suryanto," ungkap Muhtarom.
Sementara, unsur pimpinan seperti diketahui terdiri dari 3 wakil ketua: Arik Sriwahyuni dari Fraksi Golkar, Subadianto dari Fraksi PKS, dan M. Hadi dari Fraksi PKB. Sedangkan, Doding Rahmadi yang didapuk sebagai ketua DPRD masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Dalam proses pemilihan ketua pada alat kelengkapan dewan, menurut Muhtarom, dipilih oleh anggota pada masing-masing alat kelengkapan dewan.
Setelah proses pemilihan dan sepakat memilih ketuanya, selanjutnya dituangkan dalam berita acara. Dalam pembentukan tersebut diawali beberapa kali rapat seluruh anggota DPRD, selanjutnya di lakukanlah pemilihan.
"Jadi dalam pembentukannya memerlukan dua kali rapat paripurna hingga tuntasnya pengisian alat kelengkapan dewan," tandasnya.
Editor:Danu S